Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan diawali dengan pembacaan risalah dan asal usul barang sitaan yang akan dimusnahkan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalbagbar melakukan pemusnahan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal pada di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak, Selasa (9/6/2020) siang
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kalbagbar Suparyanto dan di hadiri perwakilan KPKNL Pontianak dan Bea Cukai TMP Pontianak.
Pemusnahan diawali dengan pembacaan risalah dan asal usul barang sitaan yang akan dimusnahkan.
• BREAKING NEWS - Seorang Nelayan Dilaporkan Tenggelam, Tim SAR Basarnas Pontianak Lakukan Pencarian
• Penyemprotan Disinfektan, Polsek Sungai Raya dan Tim Relawan Desa Limbung Sasar Tempat Ibadah
Di ketahui barang sitaan Bea Cukai yang akan dimusnahkan yakni sebanyak 1.805.344 batang dengan cara dibakar dan 2,5 liter (6 botol) minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tahun 2015-2019. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
