Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan diawali dengan pembacaan risalah dan asal usul barang sitaan yang akan dimusnahkan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hadi Sudirmasnyah
Kegiatan pemusnahan 1.805.344 batang rokok ilegal,Selasa (9/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalbagbar melakukan pemusnahan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal pada di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak, Selasa (9/6/2020) siang

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kalbagbar Suparyanto dan di hadiri perwakilan KPKNL Pontianak dan Bea Cukai TMP Pontianak.

Pemusnahan diawali dengan pembacaan risalah dan asal usul barang sitaan yang akan dimusnahkan.

BREAKING NEWS - Seorang Nelayan Dilaporkan Tenggelam, Tim SAR Basarnas Pontianak Lakukan Pencarian

Penyemprotan Disinfektan, Polsek Sungai Raya dan Tim Relawan Desa Limbung Sasar Tempat Ibadah

Di ketahui barang sitaan Bea Cukai yang akan dimusnahkan yakni sebanyak 1.805.344 batang dengan cara dibakar dan 2,5 liter (6 botol) minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tahun 2015-2019. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved