Hukum Puasa Syawal Diluar Tanggal 2 sampai 7 Serta Tidak Berurutan Menurut Seluruh Mazhab

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, mulai tanggal 2 Syawal yakni sehari setelah Idul Fitri.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum melaksanakan puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Keutamaan menyelesaikan puasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa pada bulan Syawal selama enam (6) hari maka pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun penuh.

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, mulai tanggal 2 Syawal yakni sehari setelah Idul Fitri.

Mengenai ketentuannya, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan.

Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.

Berdasarkan pendapat lain, yakni Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, puasa enam hari di bulan Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah atau tidak berurutan, tapi lebih afdal berurutan dan langsung setelah hari raya (dikerjakan tanggal 2 – 7 Syawal).

Niat Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bersamaan, Dapat Dua Keutamaan Ibadah Sunnah Sekaligus

Namun secara keseluruhan tidak ada madzhab yang melarang puasa syawal diluar tanggal 2 sampai 7, yang penting masih berada di bulan Syawal.

Tapi, hendaknya tidak berpuasa khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim juga memberikan keterangan bahwa yang paling baik untuk melakukan puasa Syawal adalah dilakukan secara berturut-turut. Namun jika pun tidak, maka hal itu tidak mengurangi keutamaan puasa Syawal.

“Para ulama madzhab Syafii mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah idul fitri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadan.” 

Hal tersebut sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR. Muslim).

Puasa Syawal bisa dilaksanakan mulai tanggal 2 Syawal atau sehari setelah Idul Fitri, dan dilakukan selama enam hari.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved