VIDEO: Polres Singkawang Tangani 4 Kasus Narkotika Bulan Mei-Juni 2020
Dari informasi masyarakat, AK ini akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Singkawang Barat
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
Tiga pengedar berinisial RL, MY dan SR ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu disebuah rumah di wilayah Roban.
"Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enak paket kantong plastik klip berisi sabu seberat 0.77 gram, selembar kantong plastik klip, dua buah kotak rokok, dua unit handphone, satu unit kendaraan bermotor, dan sebuah timbangan digital," ungkapnya.
Ia menuturkan keseluruhan pelaku yang berjumblah tujuh orang dari empat kasus perkara narkotika tersebut dikenai Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 terkait Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Selain itu, Iptu Jumari SH menuturkan dengan total 2.48 gram sabu yang diamankan dari Pengedar tersebut, Kepolisian dapat menyelamatkan sedikitnya 19 orang dari jeratan Narkotika.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: