KABAR Tak Mengenakan Dari Komedian Derry Sudarisman, Berurusan dengan Polisi Gara-gara Ini
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komedian Derry Sudarisman "Empat Sekawan" turut diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor penyanyi Syakir Daulay.
"Saya memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus (yang menimpa) Syakir Daulay," kata Derry di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Ia mengaku hanya sedikit dicecar pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.
Pertanyaan tersebut, kata Derry, seputar dirinya yang melihat penandatanganan kontrak antara Syakir Daulay dengan label musik Pro Aktif.
"Sedikit kalau saya, orang cuma ditanya itu doang, menyaksikan dan kenal sama Syakir?
Sama Pak Agi?
Ya sudah sebatas itu, menyaksikan gitu aja," ucap Derry.
Dalam kasus ini, Derry mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib karena masalahnya telah masuk jalur hukum.
Padahal, Derry mengatakan, telah mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah berulang kali saya mempertemukan. Karena saya yakin yang namanya di dunia entertainment gini, segala sesuatu yang kira-kiranya kurang berkenan bisa diselesaikan secara baik," ujar Derry.
Adapun Pro Aktif sebelumnya melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan, laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.