Rumah Ibadah Dibuka Wajib Punya Surat Aman Covid-19, Uskup Sintang: Kita Ikuti Demi Kebaikan Bersama
Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15/2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi corona.
Panduan itu, mengatur rumah ibadah bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19 di masa new normal pandemi corona.
Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
• Menuju New Normal, Personel Polri dan TNI di Kalbar Gelar Latihan Bersama
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Uskup Sintang, MGR. Samuel Oton Sidin tidak banyak berkomentar.
Dia hanya menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah, demi kebaikan bersama.
"Tidak banyak komentar: kita ikuti, demi kebaikan bersama," kata Samuel Oton Sidin.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
