Ibu Bunuh Bayi

Polisi Tetapkan Tersangka Wanita Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu

Setelah dilakukan visum jenazah bayi yang malang tersebut, terdapat pada bagian tubuh bayi luka bagian mulut sebelah kanan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Wartakota
Ilustrasi Polisi tetapkan tersangka ibu pembunuh bayi di Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengungkapkan motif wanita muda yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena menutupi aib dan malu hamil diluar nikah. 

Wanita muda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perempuan tersebut baru berusia 18 tahun, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan membuang bayinya tersebut ke parit.

Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya kepada Tribun, Senin (1/6/2020).

Tulang Punggung Keluarga, Warga Kuala Mandor B Kubu Raya Ini Harap Kesembuhan Usai Alami Patah Kaki

Polsek Mukok Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebelumnya, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia 6-7 bulan itu, ditemukan oleh warga Desa Kerengas Kecamatan Suhaid, Jumat (29/5/2020).

Ternyata bayi malang tersebut, merupakan anak dari tersangka, merupakan berasal dari warga Kecamatan Jongkong.

Dimana dihadapi Polisi tersangka telah mengakui jenazah bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya, yang sengaja dibuang dibelakang rumah warga di Kecamatan Suhaid.

Ternyata sebelum dibuang, bayi tersebut sempat mendapat kekerasan fisik dari ibunya sendiri.

Setelah memastikan bayi sudah meninggal dunia, lalu membuang di parit dibelakang rumah warga di Desa Kerengas Kecamatan Suhaid.

Setelah dilakukan visum, jenazah bayi yang malang tersebut, terdapat pada bagian tubuh bayi luka bagian mulut sebelah kanan. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved