Ibu Bunuh Bayi
Polisi Tetapkan Tersangka Wanita Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu
Setelah dilakukan visum jenazah bayi yang malang tersebut, terdapat pada bagian tubuh bayi luka bagian mulut sebelah kanan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengungkapkan motif wanita muda yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena menutupi aib dan malu hamil diluar nikah.
Wanita muda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perempuan tersebut baru berusia 18 tahun, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan membuang bayinya tersebut ke parit.
Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya kepada Tribun, Senin (1/6/2020).
• Tulang Punggung Keluarga, Warga Kuala Mandor B Kubu Raya Ini Harap Kesembuhan Usai Alami Patah Kaki
• Polsek Mukok Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sebelumnya, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia 6-7 bulan itu, ditemukan oleh warga Desa Kerengas Kecamatan Suhaid, Jumat (29/5/2020).
Ternyata bayi malang tersebut, merupakan anak dari tersangka, merupakan berasal dari warga Kecamatan Jongkong.
Dimana dihadapi Polisi tersangka telah mengakui jenazah bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya, yang sengaja dibuang dibelakang rumah warga di Kecamatan Suhaid.
Ternyata sebelum dibuang, bayi tersebut sempat mendapat kekerasan fisik dari ibunya sendiri.
Setelah memastikan bayi sudah meninggal dunia, lalu membuang di parit dibelakang rumah warga di Desa Kerengas Kecamatan Suhaid.
Setelah dilakukan visum, jenazah bayi yang malang tersebut, terdapat pada bagian tubuh bayi luka bagian mulut sebelah kanan. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak