Aturan New Normal di Mal, Penjual Wajib Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah

Aturan New Normal di pusat perbelanjaan atau mal sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Editor: Safruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas membersihkan bagian-bagian yang bersentuhan dengan tangan di Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak beberapa waktu lalu. Kini terbit edaran aturan penjual di Mal Era New Normal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penjual di pusat perbelanjaan atau mal harus siap-siap melaksanakan aturan baru di tengah pandemi Covid-19.

Melaksanakan normal baru (new normal), Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti.

Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 , salah satu isinya yakni prosedur pedagang di mal di era New Normal.

Setiap para pedagang di mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika  melayani pelanggan.

APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield (pelindung wajah), dan sarung tangan.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di mal tersebut.

Pengelola mal juga harus memastikan kesehatan baik penjual maupun pembeli.

Pemeriksaan berupa cek suhu tubuh, yakni di bawah 37 derajat celsius sesuai ketentuan Worl Health Organization (WHO).

PROMO Pizza Hut Hari Ini 1 Juni, Menu Triple Meat Lovers hingga Tambahan Pan Reguler Pizza Rp 50.000

Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, yakni minimal 1,5 meter, dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, new normal ialah bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona.

Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

Dalam fase tersebut, masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.

"Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.

Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.

Cara Klaim Voucher Listrik Gratis di stimulus.pln.co.id dan Klaim Token Listrik di WhatsApp PLN

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak pada 31 Mei.

Ada penambahan 244 kasus di daerah itu dalam sehari terakhir.

Selain Jawa Timur, ada empat provinsi lain dengan kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak, yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

"Ada lima provinsi yang masih tinggi dan mengalami kenaikan yang pertama Jawa Timur. Sekarang menjadi 244 positif. Ada penambahan dibanding kemarin sebanyak 199.

DKI kemarin 101 dan sekarang naik jadi 118," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.

PROMO Dunkin Donuts Senin 1 Juni, Harga Spesial Dunkin di Rumah Aja hingga Beli 7 Gratis 5 Donut!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/01/11271021/protokol-new-normal-penjual-di-mal-wajib-pakai-masker-face-shield-dan?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved