JADWAL Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2020 - Cek Besaran Gaji PNS Golongan I II III dan IV

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/IST
JADWAL Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2020 - Cek Besaran Gaji PNS Golongan I II III dan IV. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan tidak cair pertengahan 2020 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Penyebab pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tertunda lantaran Indonesia tengah berupaya menangani kasus pandemi COVID-19 atau virus corona.

Oleh karenanya, Kementerian Keuangan memperketat anggaran, seperti THR hingga gaji ke-13.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

Kendati demikian, Yustinus memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibahas di akhir tahun 2020.

KABAR BAHAGIA untuk PNS, Gaji 13 Lebih Besar Dari THR, Pemerintah Bocorkan Pencairannya

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus corona (COVID-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Besaran Gaji ke-13 tahun 2020

Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved