KONSEKUENSI jika Pelanggan Tak Mengirimkan Foto Meteran Listrik Hari Ini, Berikut Penjelasan PLN

PLN memang menyiapkan layanan via Whatsapp di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter.....

TRIBUNPONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Meteran Listrik PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - PT PLN memang tengah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter atau meteran listrik bagi sebagian pelanggan pascabayar.

Kebijakan ini diambil oleh perusahaan pelat merah ini untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Namun, PLN telah memberikan alternatif kepada para pelanggannya untuk rekening Mei 2020.

PLN telah menyiapkan layanan melalui Whatsapp di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meternya.

Apa konsekuensinya jika pelanggan tak mengirimkan foto meteran?

Dilansir Kompas.tv, Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pelaporan angka di meteran listrik lewat Whatsapp dilakukan sebagai upaya physical distancing.

“Ini bagian dari physical distancing yang kami lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Yuddy.

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya

“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” tutur Yuddy.

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan apabila pelanggan tidak mengirimkan foto meteran, konsekuensinya maka biaya tagihan listrik April 2020 akan dihitung dengan biaya penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

"Jakarta masih (perlu mengirimkan foto meteran). Kalau enggak kirim dirata-rata 3 bulan," kata Dita.

Sekema pemberian tagihan dengan konsumsi rata-rata sejak Desember 2019 hingga Februari 2020 memang sudah diumumkan oleh PLN.

Dita menjelaskan, apabila nantinya tagihan rata-rata tidak sesuai dengan tagihan sebenarnya, maka akan ada koreksi yang dilakukan pada bulan berikutnya.

"Kalau lebih kurangnya bisa dikoreksi bulan depannya," katanya.

Lebih lanjut, bagi konsumen yang ingin mengetahui data historis biaya tagihan listrik selama 3 bulan terakhir dapat mengakses aplikasi PLN Mobile.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved