152 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi
Sumardiyanta mengatakan remisi khusus I yang merupakan remisi yang diberikan kepada warga binaan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 152 warga binaan di Lapas Kelas II B Sintang mendapat remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, tidak ada remisi khusus yang langsung bebas.
Warga binaan hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Lapas Sintang telah melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK. I) sebanyak 152 narapidana."
"Untuk RK II (atau langsung bebas) tidak ada," kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta, Selasa (26/5/2020).
Sumardiyanta mengatakan remisi khusus I yang merupakan remisi yang diberikan kepada warga binaan.
Namun saat perolehan remisi dikurangi masa tahanan, dan yang bersangkutan tetap menjalani masa pidananya.
Untuk remisi II, masa remisi dikurangi masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
"Warga binaan yang dapat remisi telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama masa kurun waktu berjalan dan mengikuti program pembinaan di lapas," kata Sumardiyanta. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak