Idul Fitri 2020

Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah & Panduan Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah dan Bacaan Takbir

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Editor: Syahroni
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi sholat / Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah & Panduan Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah dan Bacaan Takbir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Tahun ini umat Islam diseluruh dunia tengah menghadapi pandemi corona disaat Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

Seperti di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan panduan pelaksanaan khutbah Idul Fitri 1441 H.

Sebab umat muslim diimbau melaksanakan Sholat atau Salat ID di rumah masing-masing.

Pasalnya berkerumun tidak diperbolehkan karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Dengan begitu, umat muslim diimbau untuk beribadah di rumah, termasuk saat sholat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan tentang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Berdasarkan fatwa tersebut, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Di samping itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Namun perlu diingat, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat atau cara shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved