KPPN Ketapang Percepat Penyaluran Dana Desa
Penyaluran tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing Kepala Desa melalui aplikasi Notifikasi Pencairan Dana Desa (NONA DANSA)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang, Agnes Sediana Milasari selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah melakukan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 46.783.320.750,00 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke-296 Desa di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Rabu (20/05/2020).
Adapun rinciannya yaitu sebanyak 253 Rekening Kas Desa di wilayah Pemda Kabupaten Ketapang dan 43 Rekening Kas Desa di wilayah Pemda Kabupaten Kayong Utara.
Penyaluran tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing Kepala Desa melalui aplikasi Notifikasi Pencairan Dana Desa (NONA DANSA) yang merupakan inovasi KPPN Ketapang.
Penerima akan mendapatkan notifikasi SMS bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan tanggal dan nomor tertentu.
Dengan diterimanya notifikasi tersebut dapat dipastikan bahwa Dana Desa telah masuk ke Rekening Kas Desa.
• KPPN Harap Pencairan Tahap II Tepat Waktu, Dinas Pendidikan Diminta Pro Aktif Monitor Sekolah
Percepatan penyaluran Dana Desa menjelang Hari Raya Idul Fitri dilakukan atas dasar ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Disebutkan bahwa dokumen persyaratan penyaluran yaitu Perkades mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dihapuskan sebagai syarat penyaluran Tahap I dan II.
Sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I hanya membutuhkan Perkada tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang telah diunggah oleh Pemda pada penyaluran tahap I sebelumnya, serta Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa.
Sedangkan penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan tanpa dokumen persyaratan.
• Dana BOS Kalbar Cair, Berikut Penjelasan dari KPPN Pontianak
Sesuai dengan ketentuan, prioritas penggunaan Dana Desa pada masa pandemi COVID-19 ini digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin atau keluarga terdampak COVID-19 di desa.
JADWAL MotoGP Besok Jumat 5 Maret 2021 - Cek Jadwal MotoGP 2021 Live Streaming Trans7, Moto2 & Moto3 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gadis 19 Tahun di Landak Meninggal Dunia Akibat Kesetrum |
![]() |
---|
Kulfi ANTV Streaming, Sinopsis Kulfi Hari Ini Kamis 4 Maret 2021, Saksikan Sinetron India Kulfi |
![]() |
---|
ANAK Sule akan Polisikan Teddy, Teddy Menghilang Setelah Akui Pakai 5 Miliar Uang Rizky Febian |
![]() |
---|
VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta |
![]() |
---|