Idul Fitri 2020

Hari Ini Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H, Lebaran Tanggal 24 Mei?

Penentuan 1 Syawal 1441 H, seperti penentuan awal bulan dalam kalender Hijriyah pada umumnya, didasarkan pada rukyatul hilal.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Hari Ini Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H, Lebaran Tanggal 24 Mei? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah pusat belum mnentukan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H, tahun 2020.

Pemerintah pusat hari ini, Jumat (22/5/2020) bertepatan dengan 29 Ramadhan akan melaksanakan sidang isbat dalam menentukan 1 Syawal 1441 H.

1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 2020 direncanakan akan diumumkan langsung oleh Menteri Agama ( Menag ) RI, Fachrul Razi.

Sidang ini akan dilakukan dengan protokol kesehatan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Saksikan pengumuman hasil Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1441 Hijriyah di TVRI dan melalui link live streaming di bagian akhir artikel.

Sidang isbat penentun Idul Fitri ini akan digelar Kementerian Agama secara terbatas. Dengan demikian, tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kementerian Agama.

Sidang akan dipimpin langsung oleh Menag Fachrul Razi.

"Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," keterangan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim pada Sabtu (16/5/2020), dikutip laman Kementerian Agama.

Sidang isbat kali ini akan dilakukan seperti ketika penentuan awal Ramadan lalu. Sidang dimulai pukul 17.00 WIB dengan agenda pemaparan posisi hilal awal Syawal 144I H oleh anggota Falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Selepas magrib, akan ada laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Sidang isbat penentuan Idulfitri ini akan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool.

Langkah ini diambil karena peliputan media akan dilakukan secara terbatas mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, live streaming pengumuman sidang isbat ini dapat dipantau melalui media sosial Kemenag meliputi Facebook, Instagram, dan YouTube.

Penentuan 1 Syawal 1441 H, seperti penentuan awal bulan dalam kalender Hijriyah pada umumnya, didasarkan pada rukyatul hilal ditambah data hisab posisi hilal pada tanggal berlangsungnya rukyatul hilal.

 Menteri Agama Umumkan Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H Jumat 22 Mei 2020

Rukyatul hilal atau pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit muda yang pertama kali tampak setelah ijtimak) disandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang (tidak terlihat) maka genapkanlah (istikmal) jadi 30 hari."

Sementara itu, hisab atau perhitungan, adalah metode untuk memperkirakan terjadinya ijtimak, atau peristiwa ketika bumi dan bulan dalam posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi.

Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali.

Rukyatul hilal, dilanjutkan dengan sidang isbat, dilakukan pada 22 Mei 2020 atau 29 Ramadan 1441 H dengan tujuan dapat diambil keputusan, apakah Ramadan tahun ini akan berlangsung selama 29 hari, atau dibulatkan menjadi 30 hari.

Jika Ramadan 29 hari maka Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 23 Mei 2020. Namun jika Ramadan digenapkan 30 hari, Idul Fitri atau 1 Syawal tepat pada, Minggu 24 Mei 2020.

IDUL FITRI

Idul Fitri (bahasa Arab: عيد الفطر, translit. ‘Īdul-fi r ) atau Lebaran di Indonesia adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriah.

Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idulfitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi.

Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Pada tanggal 1 Syawal, mulai berakhirnya puasa pada bulan Ramadan, kemudian merayakan Idulfitri.

Awal pagi hari selalu dilaksanakan salat Idulfitri (salat Id), disunnahkan melaksanakan salat Id di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar).

Sebelum salat Id dilakukan, imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai salat Id, baru membayar zakatnya hukum nya sedekah biasa bukan zakat.

Adapun hukum dari salat Idulfitri ini adalah sunnah mu'akkad.

Di malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim disunnahkan mengumandangkan takbir.

Adapun kalimat takbir adalah sebagai berikut:

Arab Latin Terjemahan
الله أكبر الله أكبر الله أكبر Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar Allah Mahabesar, Allah Mahanesar, Allah Mahabesar
لا إله إلا الله la ilaha illa Allah Tidak ada Tuhan selain Allah
الله أكبر الله أكبر Allahu akbar, Allahu akbar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
ولله الحمد wa li-illahi al-hamd Segala puji hanya bagi Allah

Takbir mulai dikumandangkan setelah bulan Syawal dimulai. Selain menunaikan salat sunah Idulfitri, kaum muslimin juga harus membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram bahan pangan pokok.

Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk memberi kebahagiaan pada kaum fakir miskin.

Kemudian, khotbah diberikan setelah salat Idulfitri berlangsung, dan dilanjutkan dengan doa.

Setelah itu, kaum muslimin di Indonesia memiliki tradisi saling bermaaf-maafan, terkadang beberapa orang akan berziarah mengunjungi kuburan.

Doa atau ucapan pada Idul Fitri

Di Indonesia sering mengucapkan doa Minal 'Aidin wal-Faizin, sebenarnya itu adalah tradisi masyarakat Asia Tenggara.

Menurut sebagian besar ulama ucapan tersebut ditidaklah berdasar dari ucapan dari Nabi Muhammad saw.

Perkataan ini mulanya berasal dari seorang pensyair pada masa Al-Andalus, yang bernama Shafiyuddin Al-Huli, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengisahkan dendang wanita pada hari raya.

Adapun ucapan yang disunnahkan olehnya adalah Taqabbalallahu minna wa minkum ("Semoga Allah menerima amal kami dan kalian") atau Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu ‘alaik ("Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu" dan semisalnya.”) dan semisalnya.

Untuk menyaksikan pengumuman hasil sidang isbat penentuan Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H, klik link Live Streaming berikut ini:

Link 1

Link 2

Link 3

Link 4

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait sholat Idulfitri (Ied) saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).

Sholat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.

Namun untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved