Ramadhan 2020

Doa Menerima Zakat Fitrah dan Doa Membayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga serta Jumlahnya

Puasa Ramadhan 1441 Hijriyah tinggal menghitung hari. Ada satu kewajiban yang musti ditunaikan, yakni membayar zakat fitrah.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasa Ramadhan 1441 Hijriyah tinggal menghitung hari.

Ada satu kewajiban yang musti ditunaikan, yakni membayar zakat fitrah.

Batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum khotib naik mimbar sholat Idul Fitri.

Kami sajikan berikut ini, doa mengeluarkan zakat fitrah dan menerima zakat fitrah sebagai tuntutan umat Muslim.

Selain itu, kami sajikan jumlah yang harus dikeluarkan per orang untuk zakat fitrah tahun ini bagi masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar).

Doa Menerima Zakat Fitrah 

Doa Menerima Zakat Fitrah
Doa Menerima Zakat Fitrah (Doa Menerika Zakat/ISt)

Latin:

"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"

Artinya:

"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"

Doa mengeluarkan Zakat Fitrah 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Adapun lima klasifikasi besaran zakat fitrah tersebut, yakni :

* Klasifikasi 1 : Harga Rp 14.000 / Kg : total Rp 35.000 /orang

* Klasifikasi 2 : Harga Rp 12.000 / Kg : total Rp 30.000 /orang

* Klasifikasi 3 : Harga Rp 11.000 / Kg : total Rp 27.500

* Klasifikasi 4 : Harga Rp 10.000 / Kg : total Rp 25.000

* Klasifikasi 5 : Harga Rp 9.000 / Kg : total Rp 22.500

Sumber: Kemenag Kalbar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved