173861 Peserta BPJS Cabang Pontianak Masih Menunggak Iuran

Dwi pun mengimbau, kepada masyarakat yang belum membayar tunggakan iuran BPJS agar segera melunasinya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
IST
Pelayanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti membeberkan sebanyak 173.861 peserta masih menunggak iuran BPJS.

Secara Total, Dwi menyebutkan jumlah tunggakan iuran BPJS masyarakat saat ini terbilang besar yakni Rp. 111.121.960.426,00.

"Kemungkinan, bertambah bisa saja.

Jika peserta menunggak tidak melunasi tunggakannya.

Dan jika peserta baru yang juga tidak membayar iurannya," ungkapnya, Kamis (21/5/2020).

BPJS Pontianak Berikan Kelonggaran Tunggakan Iuran di Tengah Pandemi Covid-19

Dwi pun mengimbau, kepada masyarakat yang belum membayar tunggakan iuran BPJS agar segera melunasinya. Dikarenakan, program jaminan kesehatan ini adalah untuk kepentingan kita bersama.

"Jika iuran rutin dibayar, maka BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pembayaran klaim ke rumah sakit," jelsnyam

Bahkan, pihak rumah sakit dapat dengan lancar membayar obat serta barang-barang medis lainnya.

Sehingga pelayanan terhadap peserta tidak terhambat. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved