Ramadhan 2020
HIKMAH RAMADAN - Ustaz Zein Mukhsin LC: Bersihkan Harta dengan Zakat
Tentu seseorang yang mempunyai kekayaan atau harta yang mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ustadz Zein Mukhsin LC sebagai penda'i asal Meranti Kubu Raya Kalbar menyampaikan bahwa untuk membersihkan harta dapat dilakukan dengan mengeluarkan zakat.
Dijelaskannya bahwa zakat dalam bahasa arab diartikan bertambah dan tumbuh.
Tentu seseorang yang mempunyai kekayaan atau harta yang mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Kendati demikian tentu tiada mengira dan tiada sangka bahwa dalam setiap harta yang kita miliki terdapat harta yang tidak halal atau bahkan diperoleh dengan cara kurang baik atau tidak halal.
• Syarat Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Maka dari hal tersebut untuk membersihkan harta dikatakan Ustadz Zein bahwa untuk membersihkan harta dari hal-hal yang riba atau haram dapat dilakukan dengan berzakat.
"Membersihkan harta itu dengan zakat dan sedekah, karena dengan berzakat harta kita tidak akan berkurang dan bahkan akan Allah tambah dan memang wajib bagi yang mempunyai harta mencapai nishabnya untuk mengeluarkan zakat," ujar Ustadz Zein.
Adapun dalil dari penjelasan tersebut, Ustadz Zein menyebutkan firman Allah dalam Alquran surah At-Taubah ayat 103.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka," jelas Ustadz Zein pada keterangan ayat tersebut.
Tidak hanya itu dalam hadits Nabi juga dijelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat islam.
"Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim).
Adapun harta yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang kita miliki setelah mencapai nishab.
Apabila harta yang dimilki dalam satu tahun terdapat 1 miliar maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah senilai 2,5 persen X 1 miliar = Rp 25 juta.
"Namun harta tersebut adalah harta yang tidak terpakai dan diperoleh dengan cara yang halal," tambahnya.
Lebih lanjut, Ustadz Zein menerangkan bahwa dalam islam terdapat dua jenis zakat dikeluarkan, diantaranya zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah atau disebut zakat badan merupakan zakat yang dikeluarkan secara individu pada setiap bulan Ramadan dari awal Ramadan hingga khatib naik mimbar idul fitri.
"Jadi zakat fitrah ini dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok sehari-hari jadi kalau hitungan beras itu 2,5 kilogram," kata Ustadz Zein.
Tidak hanya itu, Ia juga menuturkan dalam setiap membayar zakat maka tentu muzaki (penzkat) harus mendoakan orang yang menerima zakat (muatahik).
"Dalam Alquran surah At-Taubah ayat 103 itu sudah dijelaskan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," jelasnya dalam keterangan itu.
Adapun lafal niat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala”.
Kemudian muzaki hendaknya mendoakan mustahik dengan doa.
“Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid".
Sedangkan lafal niat untuk mengeluarkan zakat mal ialah "Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala”. Dan bagi penerima zakat hendaknya bersoa "Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu". (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak