Ramadhan 2020
HIKMAH RAMADAN - Ustaz Zein Mukhsin LC: Bersihkan Harta dengan Zakat
Tentu seseorang yang mempunyai kekayaan atau harta yang mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Jadi zakat fitrah ini dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok sehari-hari jadi kalau hitungan beras itu 2,5 kilogram," kata Ustadz Zein.
Tidak hanya itu, Ia juga menuturkan dalam setiap membayar zakat maka tentu muzaki (penzkat) harus mendoakan orang yang menerima zakat (muatahik).
"Dalam Alquran surah At-Taubah ayat 103 itu sudah dijelaskan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," jelasnya dalam keterangan itu.
Adapun lafal niat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala”.
Kemudian muzaki hendaknya mendoakan mustahik dengan doa.
“Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid".
Sedangkan lafal niat untuk mengeluarkan zakat mal ialah "Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala”. Dan bagi penerima zakat hendaknya bersoa "Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu". (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak