Ramadhan 2020
PANDUAN Sholat Idul Fitri di Rumah Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Cara Khutbah Idul Fitri
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Fitri 2020 atau Lebaran puasa hanya tinggal menghitung hari ke depan.
Merebaknya pandemi virus Corona Covid-19 di Tanah Air agaknya mungkin akan membuat suasana lebaran kali ini sedikit berbeda.
Termasuk satu di antaranya yakni adanya kemungkinan dilangsungkannya Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing warga.
Lantaran salat Idul Fitri seperti biasa di lapangan terbuka atau di masjid tidak dianjurkan demi menghindari potensi merebaknya virus mematikan, Coronavirus SARS-CoV-2 penyebab pandemi Covid-19 tersebut.
• BURUAN! Promo Indomaret dan Promo Alfamart Terbaru Jelang Lebaran Idul Fitri Mei 2020
Berikut kami rangkum panduan salat Idul Fitri sendiri dan berjamaah di rumah, beserta tata cara pelaksanaan khutbah.
Pada salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, masyarakat diimbau untuk mengerjakan ibadah salat ied di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.
Hal tersebut sesuai dengan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.
• KAPAN Gelombang ke 4 Kartu Prakerja Dibuka?, Login Prakerja Semula Akan Dibuka Lagi Pasca Lebaran
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
• Link Live Streaming KompasTV Pengumuman Hasil Sidang Isbat Lebaran 2020 / Idul Fitri 1441 H
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Panduan Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
• Gusriyanto Bersyukur Terima Bingkisan Lebaran dari Tribun Pontianak
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
Artinya: "Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838