Wabah Virus Corona
Ngeri, Di Negara Ini Warga Tak Pakai Masker saat Covid-19 Didenda Rp 815 Juta & Penjara 3 Tahun
negara ini memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pemerintah tentunya berbuat hal terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di negaranya.
Qatar misalnya, negara ini memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) di Indonesia.
Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga 3 tahun penjara untuk memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.
Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.
• Pesan Warga Pontianak yang Sembuh dari Corona Covid-19: Jangan Sampai Kalian Masuk Ruang Isolasi
Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.
Qatar adalah di negara Teluk yang kecil yang bertetangga dengan Arab Saudi.
Hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.
Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar.
Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman lockdown terberat di dunia ada di Qatar.
Pengemudi yang sendirian di dalam kendaraan mereka dikecualikan dari persyaratan tersebut (memakai masker).
Tetapi, beberapa ekspatriat mengatakan kepada AFP bahwa polisi menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan untuk memperingatkan mereka tentang peraturan baru sebelum diberlakukan.
Sebagian besar pengunjung Banks Street Doha pada hari Minggu mengenakan masker.
"Mulai hari ini sangat ketat," kata Majeed, seorang sopir taksi yang menunggu bisnis di kawasan pejalan kaki yang sibuk. Dia memakai masker neoprene hitam.
Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia untuk memerangi penyebaran Virus Corona.
Di Maroko pemerintah juga mewajibkan warganya memakai masker dan yang melanggar dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga 1.300 dirham ($ 130).
Pihak berwenang Qatar telah memperingatkan bahwa pertemuan selama bulan puasa Ramadan mungkin meningkatkan infeksi.
Abdullatif al-Khal, Ketua Bersama Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, mengatakan Kamis bahwa ada 'risiko besar dalam pertemuan keluarga' untuk makan bersama di bulan Ramadan.
Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan Ditransfer Langsung ke Rekening, Siapa Saja yang Dapat? |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Rilis Wajah Penumpang Pesawat Positif Covid-19 yang Kabur di Pontianak |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Okezone Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Bepergian ke Bandung |
![]() |
---|
VAKSIN COVID-19 asal China Ternyata Sudah Ada di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenlu dan Bio Farma |
![]() |
---|