MUI Sintang Imbau Warga yang Berada di Zona Merah Ibadah di Rumah
Untuk zona kuning dan hijau, Ulwan mempercayakan kepada pengurus Ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang, H. Ulwan mengimbau masyarakat yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Selain itu, Ulwan juga mengimbau yang masuk dalam kategori zona merah, masyarakat diimbau tidak melaksanakan kegiatan lainnya selama Idul Fitri 1441 Hijriah, supaya tidak menjadi cluster baru penyebaran corona di Kabupaten Sintang.
“Yang zona merah, ibadah di rumah masing-masing.
Daerah yang sudah dinyatakan zona merah sebaiknya tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang,” imbau Ulwan.
• Update Covid-19 di Ketapang, 34 PDP Lewati Masa Pengawasan
Untuk zona kuning dan hijau, Ulwan mempercayakan kepada pengurus ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan, kemudian koordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
“Kalau untuk yang zona kuning disilahakan tapi harus mengikuti protokol yang ada dan zona hijau pun demikian tetap harus ada protokolnya,” jelasnya.
Ulwan mengatakan, selama masa Covid-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang bersifat fatwa, karena fatwa sudah diputuskan oleh MUI Pusat.
“Langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya imbauan dan imbauan itu sifatnya dinamis dan situasional,” tukasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak