Adiwan Qodar: Peserta Kelas III BPJS Kesehatan Mendapatkan Subsidi dari Pemerintah
Sebagaimana yang berkembang dimasyarakat bahwa Perpres ini seolah-olah turunnya tidak tepat, kemudian tiba-tiba
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan bahwa Pemerintah beri Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Ia mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang iuran yang sedang menjadi perbincangan hangat saat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2020.
"Sebagaimana yang berkembang dimasyarakat bahwa Perpres ini seolah-olah turunnya tidak tepat, kemudian tiba-tiba. Dan seolah dianggap melawan atau tidak sesuai dengan rekomendasi dari MA Nomor 7 tahun 2020," ujar Adiwan Qodar, Senin (18/5/2020).
Adiwan menuturkan pada Perpres 64 tahun 2020 iuran yang mengalami penyesuaian atau berubah hanya untuk peserta kelas I dan kelas II.
• Masyarakat Kapuas Hulu Kecewa Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kendati begitu, tetap terjadi penurunan. Sebab pada Perpres 75 tahun 2019 iuran peserta kelas I berjumlah Rp 160.000 rupiah kemudian berubah menjadi Rp 150.000.
Sementara itu, untuk peserta kelas II semulanya berjumlah Rp 110.000 rupiah kemudian berubah menjadi Rp 100.000.
"Jadi yang di beratkan atau juga keberatan dari masyarakat yang kelas 1 dan 2 sudah mengalami perubahan yang lebih kecil dibanding Perpres 75," jelas Adiwan Qodar.
Selanjutnya, untuk peserta kelas III yang diakomodir dalam Perpres 64 tahun 2020. Untuk tahun ini, iuran peserta kelas III tidak mengalami kenaikan. Sebab pemerintah telah memberikan kontribusi berupa subsidi untuk seluruh peserta kelas III.
"Jadi pemerintah hadir dalam memberikan subsidi kepada bagian kelas III," ucapnya.
Adiwan mengaku peserta kelas III jumlahnya cukup besar, di Kalimantan Barat sendiri ada 6 Kabupaten/Kota cabang Pontianak jumlah seluruh peserta berjumlah 1,9 juta dari 2,676,757 penduduk.
Untuk jumlah Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 567,174. Kemudian Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak 283,227. Dan bukan pekerja sebanyak 39,188.
"Yang masuk dalam PBI APBN sebanyak 871,632 dan PBI APBD 155,588," jelasnya.
"Artinya ini juga hampir sama dengan komisi nasional lainnya di atas 60 persen pesertanya," pungkas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: