Idul Fitri 2020

Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 24 Mei 2020, Muhammadiyah Terbitkan Edaran

Isi edaran bernomor 4 tahun 2020 itu berisi tentang tuntunan Salat Idul Fitri dialam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNLAMPUNG/DODI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PP Muhammadiyah sudah jauh hari menyampaikan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad Kliwon, 24 Mei 2020.

Terkait waktu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang masih dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19, PP Muhammadiyah baru-baru ini mengeluarkan edaran.

Isi edaran bernomor 4 tahun 2020 itu berisi tentang tuntunan Salat Idul Fitri dialam kondisi darurat pandemi Covid-19.

PP Muhammadiyah pada edaran tersebut setidaknya menyampaikan enam poin umata yang satu di antaranya imbauan agar tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Idul Fitri 2020 KompasTV, TVOne, TVRI

Hal itu jika pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak.

Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Juga tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakan ibadah shalat idul fitri.

Karena ibadah ini termasuk ibadah sunnah.

Jika melakukan ibadah sunah akan mendapat pahal, namun jika tidak tak ada dosa bagi yang meninggalkan.

Hal itu didasari atas surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.

Baca selengkapnya surat edaran PP Muhammadiyah melalui link berikut: KLIK DI SINI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved