Ramadhan 2020

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi zakat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat emas dan perak adalah zakat yang wajib ditunaikan jika sudah mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah batasan minimal seseorang harus mengeluarkan zakat.

Sementara haul adalah batas waktu dimana harta yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya.

Khusus untuk emas dan perak, nisabnya berbeda.

Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram.

Pengumuman Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H Disampaikan Menteri Agama Secara Live

Artinya jika sudah mencapai atau lebih dari nisab maka wajib membayar zakat.

Sementara itu, zakat perak nisabnya adalah sebesar 595 gram.

Berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan?

Kadar zakat yang harus dikeluarkan baik emas dan perak adalah 2,5%.

Berikut ini adalah contoh cara menghitung zakat emas dan perak, dilansir dari laman resmi Baznas.

Rumus menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya harga emas Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000.

Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

8 Golongan Penerima Zakat

Siapa saja yang berhak menerima zakat sudah disampaikan langsung oleh Allah SWT dalam Al Quran surah At aubah ayat 60.

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved