Pahami Perbedaan BLT dan BST, Berikut Penjelasan Dinas PMD Kabupaten Sekadau

Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - BLT 

Jika satu KK pernah menerima BST maka tidak dapat menerima BLT.

Sedangkan untuk jumlah desa di Kabupaten Sekadau yang akan melaksanakan penyaluran BLT berjumlah 87 desa.

"Saat ini setiap desa sedang berusaha secepat mungkin menyelesaikan pendataan penerima BLT. Sistemnya satu KK satu penerima," pungkas Paskalis

Untuk nominal BLT yang diterima sama dengan nominal BST, yakni Rp. 600 ribu, perbulan, selama 3 bulan. Yang totalnya Rp. 1,8 juta.

Sementara untuk jumlah penerima manfaat BLT di setiap desa tidak akan sama. Hal itu dikarenakan mengikuti hasil musdes dan sesuai dengan besaran dana desa.

"Hasil musdes yang menentukan jumlah penerima setiap desa. Sehingga tidak semua desa sama jumlah penerima BLT. Tetapi nominal BLT yang diterima sama yakni 600 ribu perbulan untuk 3 bulan," terang Paskalis.

Promo Gramedia Terbaru di Hari Buku Nasional 17 Mei, Diskon 30 Persen Kerjasama dengan BCA dan BNI

"Persentasenya, aturan dari kementerian Desa ini, sesuai dengan besaran dana desa. Untuk desa penerima dana desa kurang dari 800 juta, mengalokasi BLT maksimal 25% dari jumlah dana desa," kata Paskalis

Untuk Desa penerima dana desa dari 800 juta-1,2 miliar, dapat mengalokasi BLT maksimal 30% dari dana desa.

Untuk desa penerima dana desa lebih dari 1,2 miliar, dapat mengalokasi BLT maksimal 35% dari dana desa. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved