MAKNA The New Normal dan #CovidSafeBUMN yang Sedang Ramai, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Salah satu informasi dari surat tersebut adalah bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja

ist
BUMN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi penjelasan terkait beredarnya informasi di publik seputar #CovidSafeBUMN serta istilah The New Normal.

Terutama soal karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun yang mulai bekerja pada 25 Mei mendatang. 

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni menjelaskan, terkait lampiran Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020.

Salah satu informasi dari surat tersebut adalah bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja.

Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia yang Buat Indonesia Bergantung Obat dan Alkes Impor

Menurut Alex, informasi tersebut contoh Pedoman Umum yang harus selesai dibuat pada  25 Mei 2020. 

Pedoman ini harus segera disusun untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan.

Supaya setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.

"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster atau sektor, dan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c," jelas Alex dalam keterangan tertulisnya dilansir Kontan.co.id, pada Minggu (17/5/2020).

Seperti diketahui, angka 2 huruf c dalam surat tersebut berbunyi, setiap Task Force Penanganan Covid-19 BUMN agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Alex mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga punya kewajiban menanggulangi pandemic corona.

"Terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat," kata Alex.

Diperintah Jokowi Bikin Keok Mafia Obat dan Alkes Impor, Erick Thohir Sudah Siapkan Cara Jitu

Untuk itu, Kementerian BUMN meminta kepada seluruh BUMN untuk mengantisipasi lebih dini kemungkinan menghadapi kondisi The New Normal, terutama mengantisipasi dan memberi dukungan terhadap kebijakan strategis yang akan dilakukan pemerintah.

Nah, sesuai surat tersebut, Kementerian BUMN pun meminta kepada seluruh BUMN untuk melakukan beberapa langkah sebagai berikut.

a. Membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Menyusun Protokol Penanganan Covid-19, yang tidak terbatas pada aspek manusia (human capital dan budaya), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Menyusun  timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;

d. Mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19.

e. Serta melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved