216 KK Terima BST di Terentang, Polsek Terentang Kawal Penyaluran
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan disalurkan di dua desa yaitu Desa Betuah dan Desa Radak Satu dengan jumlah penerima KPM sebanyak 216 KK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN KUBU RAYA – Polsek Terentang, Polres Kubu Raya mengawal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (16/5/2020).
Adapun Jadwal, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan disalurkan di dua desa yaitu Desa Betuah dan Desa Radak Satu dengan jumlah penerima KPM sebanyak 216 Kepala Keluarga (KK).
Kapolsek Terentang, Iptu Sukirman, SH dan personel melakukan imbauan sebelum penyaluran BST.
Imbauan diberikan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kecamatan Terentang.
Pada saat penyaluran BST, bagi KPM wajib menggunakan masker serta dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh pihak tenaga kesehatan Puskesmas Terentang.
• Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lisu Pimpin Giat Pengamanan Bantuan Sosial Tunai
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) harus melengkapi administrasi dengan membawa KTP dan KK.
Menyikapai hal tersebut Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas agar melakukan koordinasi kepada pihak desa mengantisipasi kesenjangan sosial yang timbul terutama komplen masyarakat dengan memasukan pendataan ulang masyarakat yang layak namun tidak mendapatkan BST ke bansos berupa BLT yang bersumber dari dana desa sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima. (*)