Kadisnakertrans Sanggau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada dari pihak perusahaan yang meminta fasilitasi kepada pemerintah soal ketidakmampuan membayar THR.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Paulus Urin menyampaikan bahwa meskipun terimbas pandemi Covid-19 perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Bahkan, lanjutnya, Bupati Sanggau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/1463/Nakertrans-A, Tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan. Akan tetapi bagi perusahaan yang berat membayar THR sekaligus dapat dilakukan secara bertahap. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
“Prinsipnya tetap ikut aturan pemerintah, bahwa perusahaan itu wajib membayarkan THR.
Tapi kembali kepada surat edaran Menteri Tenaga Kerja, kalau perusahaan itu karena dampak Covid-19 merasa berat, solusinya dapat melakuan kesepakatan kepada karyawan dibayar bertahap,”katanya, Jumat (15/5/2020).
• Berdayakan Rumah Makan Terdampak Covid-19, Lazis NU Pontianak Gelar Warung Dahar Gratis
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada dari pihak perusahaan yang meminta fasilitasi kepada pemerintah soal ketidakmampuan membayar THR.
“Kalau memang minta kita untuk memfasilitasi dengan karyawan, kita bisa.
Tapi nanti akan kita pantau terkait surat edaran bupati dan surat edaran menteri, Isi Surat Edaran Bupati sama dengan yang dulu (Wajib bayar THR).
Dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja kita share kan juga, Kalaupun bertahap, tetap bayar.
Kalau bayar sekaligus, lebih bagus,”ujarnya.
Sampai saat ini, kata Usrin, Perusahaan yang sudah ada konfirmasi yang telah menyalurkan THR adalah PT Erna, PT KGP, PT CNIS, PT SJAL, dan PT Kirana Prima. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak