Ramadhan 2020
Zakat Fitrah, Antara Syariat dan Kepedulian Sosial
Tak hanya memakan korban jiwa, namun berdampak pula pada problematika sosial. Tidak sedikit orang yang hilang pencaharian hingga mengalami kelaparan.
Citizen Reporter
Ach Hori (H.Aris)
Alumni Pondok Pesantren Assahliyyin Bangkalan, Jawa Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak 2019 sampai saat ini, seluruh negara di belahan dunia dihadapkan dengan ujian wabah virus corona atau severe acute respiratory syndrome corona virus 2 (SARS-CoV-2).
Tak hanya memakan korban jiwa, namun berdampak pula pada problematika sosial. Tidak sedikit orang yang hilang pencaharian hingga mengalami kelaparan.
Dengan kondisi tersebut, kepedulian sosial sangat dibutuhkan. Kita saksikan, kepekaan itupun tumbuh.
Mulai dari pengusaha, pejabat, hingga masyarakat biasa bahu membahu membantu korban terdampak pandemi Covid-19 dan ikut serta bersama pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah.
Saat ini umat muslim tengah menjalani ibadah puasa, tepatnya 10 hari terakhir Ramadhan 1441 Hijriah.
Sebagaimana diketahui, ada kewajiban bagi orang yang menyempurnakan puasanya yakni menunaikan zakat fitrah.
Zakat ini wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan sampai sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya zakat fitrah ditunaikan berbentuk beras atau berupa uang yang dapat dikonversikan ke makanan pokok.
Zakat fitrah ini bermanfaat bagi penerimanya sesuai dengan tujuan yang disyariatkan, yakni memberikan kecukupan makanan pada delapan golongan yang berhak menerima, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, orang yang memiliki utang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, tentu saja zakat fitrah akan sangat berguna bagi keadilan sosial.
Terlebih dalam kondisi seperti saat ini, di samping delapan golongan tadi, pendistribusian zakat fitrah hendaknya dapat menyasar pada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam hadits riwayat Abu Daud, zakat fitrah disyariatkan untuk membersihkan dosa dan kesalahan di bulan suci Ramadhan.