MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Sholat Idul Fitri, Isinya Seperti Ini
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di tengah pandemi corona, pemerintah dan lembaga agama tidak menganjurkan umat untuk beribadah dalam kerumunan.
Umat diimbau untuk beribadah di rumah bersama dengan keluarga saja.
Kendati demikian, MUI baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa terbaru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan salat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau musala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
• RAHASIA Penting Sejumlah Artis Dunia Bocor, Termasuk Mariah Carey Hingga Madonna
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
• Kabar Terbaru THR Pensiunan Tahun 2020, THR PNS, TNI & Polri Cair Jumat 15 Mei 2020, Besarannya ?
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19