Ramadhan 2020

Fatwa MUI Tentang Sholat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

Selain itu, MUI juga menyampaikan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi Sholat 

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri
(munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Untuk fatwa MUI selengkapnya bisa didownload di laman berikut: LINK FATWA MUI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved