Wanita Pontianak Jual Sabu

BREAKING NEWS - Jual Sabu di Landak, Wanita Asal Pontianak Ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat sekitar awal bulan Mei, bahwa di penginapan di Desa Paloan sering terjadi transaksi Narkoba

"Pengakuan dari HR, sabu-sabu ia peroleh dari Beting, Pontianak. Jadi seluruh barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 10 paket sabu-sabu dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan," ungkap Kasat.

Tangkal Covid-19, IP2SB Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah

Para pelaku selanjutnya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved