Wanita Pontianak Jual Sabu
BREAKING NEWS - Jual Sabu di Landak, Wanita Asal Pontianak Ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat sekitar awal bulan Mei, bahwa di penginapan di Desa Paloan sering terjadi transaksi Narkoba
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
"Pengakuan dari HR, sabu-sabu ia peroleh dari Beting, Pontianak. Jadi seluruh barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 10 paket sabu-sabu dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan," ungkap Kasat.
• Tangkal Covid-19, IP2SB Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah
Para pelaku selanjutnya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.