Ramadhan 2020
Bolehkah Jual Makanan di Siang Hari Sewaktu Puasa Ramadan? Berikut Ulasannya
Kedua, diperbolehkan apabila didaerahnya mayoritas agama lain dan kodisi kehidupannya pas-pasan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamu'alaikum Ustadz.
Izin saya mau bertanya apakah berjualan makanan seperti nasi, gorengan dan makanan lainnya pada saat pagi dan siang hari diperbolehkan selama bulan puasa Ramadan?
Jika boleh, mohon penjelasannya Ustadz, dan apabila tidak diperbolehkan dalam Islam maka mohon berikan penjelasan juga Ustadz pada jam berapa saya harus jualan?
Aini 08969xxxxxxx
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawab: Ustadz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I
Penanya yang dirahmati Allah..
Berjualan nasi dan makanan di siang hari bulan Ramadan ada beberapa rincian.
Pertama, hukumnya adalah haram apabila si penjual hartanya cukup untuk hidup satu bulan bersama keluarga sekaligus modal yang dimilikinya cukup.
Kedua, diperbolehkan apabila didaerahnya mayoritas agama lain dan kodisi kehidupannya pas-pasan.
Ketiga, makruh apabila disediakan untuk orang yang berhalangan puasa.
Walllahu A'lam..
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak