ANCAMAN Bagi Orang Yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Sengaja Karena Bakhil
Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas adalah mengeluarkan zakat..................
ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه تنطحه بقرونها وتطؤه باظلافها كلما نفدت اخراها عادت عليه اولاها حتى يقضى بين الناس
“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka.
Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)
Bukan hanya di akhirat, sanksi bagi para pembangkang zakat di dunia juga ada, yaitu, pemerintah yang berwenang diperkenankan mengambil paksa zakat yang harus dibayarkan.
Dan memberi hukuman pada pelaku agar jera sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal dalam kitab Hilyatul Ulama’ fi Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’:
وإن امتنع من إخراج الزكاة بخلا أخذت منه وعزر
“Jika pemilik harta tidak mau membayar zakat sebab bakhil, maka zakat diambil paksa darinya dan ia berhak di-ta’zir.”
(Abu Bakar al-Qaffal, Hilyatul Ulama’ fI Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2004, jilid 3 halaman 10)
• DOA Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Jumlah Zakat Fitrah per Orang di Kalbar untuk Tahun 2020
Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya. Bahkan jika alasan tidak mau membayar zakat itu didasari pengingkaran terhadap kewajiban zakat, maka ia dihukumi murtad.
Na’udzubillah min dzalik.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331)
Begitu dahsyatnya ancaman akibat tidak membayar zakat ini sehingga Allah SWT, sebalikny akan memberikan balasan pahala dan kemuliaan di dunia bagi yang menunaikannya.
Pembayaran zakat ini bisa dilakukan sejak awal masuk bulan Ramadhan hingga menjelang matahari terbenamnya di hari terakhir puasa.
Bahkan ada pula yang meriwayatkan boleh bayar zakat hingga keesokan harinya pada 1 Syawal yaitu hari Ied sebelum salat Idul Fitri.