Ramadhan 2020

Bolehkah tidak Berpuasa di Bulan Ramadan? Berikut Penjelasan dari Ustaz Mahrus Ali Suryanto

Dan sekiranya tidak membahayakan maka menjalankan puasa itu lebih baik dan lebih besar pahalanya

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Anwar Parit Tengah Baru Kubu Raya, Kalimantan Barat, Ustaz Mahrus Ali Suryanto saat ditemui Wartawan Tribun, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Anwar Parit Tengah Baru, Sungai Malaya, Kubu Raya, Kalbar, Ustaz Mahrus Ali Suryanto menjelaskan tentang alasan bagi setiap umat islam yang boleh membatalkan puasanya atau tidak berpuasa lada bulan Ramadan.

Pada penjelasan ini Ustadz Mahrus Ali menerangkan melalui firman Allah dalam Alquran surah Albaqarah ayat 184.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Surat Al-Baqarah: 184).

Kemudian, Mahrus Ali Suryanto pun menjelaskan tentang dalil ayat tersebut.

"Dalil Alquran yang menjelaskan bolehnya tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan pekerja berat yang tidak mampu berpuasa. Dan sekiranya tidak membahayakan maka menjalankan puasa itu lebih baik dan lebih besar pahalanya," jelas Mahrus Ali Suryanto.

MUTIARA RAMADAN - Wakil Dekan Fasya IAIN Pontianak, Rasiam MA: Move On di Era Pandemi

Ustadz Mahrus juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

"Pahalamu itu tergantung kadar kepayahanmu". (HR. Muslim)

"Didalam kaidah usul fiqih disebutkan bahwa pahala itu tergantung kadar kesulitannya,".

"Batasan sakit yang memperbolehkan tidak berpuasa ialah keadaan sakit yang dikhawatirkan menyebabkan binasa, atau lama sembuhnya, atau bertambah parah sebab berpuasa," terangnya.

Ustadz Mahrus pun menyebutkan terdapat tiga katagori bagi orang sakit boleh tidak berpuasa.

Pertama, apabila diduga bahwa sakit tersebut menjadi berbahaya yang membolehkan tayamum, maka makruh untuk berpuasa dan boleh tidak berpuasa (membatalkan).

Kedua, apabila sudah jelas adanya bahaya yang dimaksud atau menurut persangkaan yang kuat, serta udzurnya sampai menjadikannya binasa atau hilangnya manfaat anggota tubuh maka haram untuk berpuasa dan wajib membatalkan.

Ketiga, jika sakitnya ringan sekira tidak diduga bahwa sakit tersebut tidak berbahaya yang membolehkan tayammum maka haram untuk ifthor (membatalkan) dan wajib berpuasa selagi tidak khawatir adanya tambahan pada sakit tersebut.

Lebih lanjut, Ustadz Mahrus mengatakan bagi pekerja berat seperti pengetam, kuli bangunan, tukang becak, nelayan, pembajak tanah dan lain sebagainya tidak diperbolehkan membatalkan puasa kecuali bila memenuhi enam persyaratan diantaranya:

Pertama, Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawal.

Kedua, ada halangan untuk dikerjakan dimalam hari.

Ketiga, Terjadi masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan manusia bila menjalani puasa hingga dalam batasan masyaqqat yang memperkenankan baginya tayammum atau menjalani shalat dengan duduk.

Safari Ramadan PMI Sanggau Berakhir, Ini Tiga Pendonor yang Beruntung Raih Doorprize

Keempat, dimalam hari tetap niat untuk berpuasa dan di pagi hari harus tetap berpuasa, namun ketika benar-bsnar tidak mampu untuk meneruskan puasa. Maka barulah diperbolehkan berbuka (atau membatalkan puasa).

Kelima, saat berbuka puasa diniati mencari keringanan hukum.

Keenam, tidak boleh menyalahgunakan keringanan hukum dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri diluar batas kemampuan agar mendapatkan keringanan membatalkan puasa.

"Bila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka berdosa baginya berbuka puasa meskipun diganti dihari-hari selain ramadan," papar Ustad Mahrus.

Hal itu dikatakannya berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. “Barangsiapa berbuka puasa tanpa adanya udzur tidak mencukupi baginya meskipun diganti dengan puasa sepanjang tahun”. (Buhyah Al Mustarsyidiin Hal. 234)," pungkasnya mengakhiri.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved