Ramadhan 2020
Bolehkah Menginfakkan Harta Orang yang Telah Meninggal? Berikut Ulasannya
Apabila terdapat kejadian seperti itu, maka yang berhak untuk mendapatkan itu semua adalah ahli waris.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamu'alaikum ustaz...
Saya ingin bertanya terkait dana proyek saya cair, sementara rekan bisnis saya wafat. Apakah boleh bagiannya saya infakkan atau sedekahkan? atau saya serahkan ke ahli waris.
Mohon pencerahannya Pak Ustaz?
085822xxxxxx
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh..
Jawab Ustadz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I
Apabila terdapat kejadian seperti itu, maka yang berhak untuk mendapatkan itu semua adalah ahli waris.
Alasannya karena ahli waris yang menanggung beban orang yang meninggal (almarhum).
Demikian juga maka diperbolehkan untuk diinfakkan atau disedekahkan jika memang ada izin dari ahli waris.
Wallahu A'lam. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak