Ramadhan 2020

Bolehkah Menginfakkan Harta Orang yang Telah Meninggal? Berikut Ulasannya

Apabila terdapat kejadian seperti itu, maka yang berhak untuk mendapatkan itu semua adalah ahli waris.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Tribunpontianak.co.id/Muhammad Rokib
Ustaz H.Saifudin Zuhri, S.Pd,I., M.Pd,I, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamu'alaikum ustaz...

Saya ingin bertanya terkait dana proyek saya cair, sementara rekan bisnis saya wafat. Apakah boleh bagiannya saya infakkan atau sedekahkan? atau saya serahkan ke ahli waris.

Mohon pencerahannya Pak Ustaz?

085822xxxxxx

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh..

Jawab Ustadz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I

Apabila terdapat kejadian seperti itu, maka yang berhak untuk mendapatkan itu semua adalah ahli waris.

Alasannya karena ahli waris yang menanggung beban orang yang meninggal (almarhum).

Demikian juga maka diperbolehkan untuk diinfakkan atau disedekahkan jika memang ada izin dari ahli waris.

Wallahu A'lam. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved