Bawaslu Kalbar Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Politisasi Bantuan
Namun, ia berharap agar PKPU untuk pilkada dapat segera terbit agar pihaknya kemudian dapat bekerja secara optimal.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah berharap masyarakat dapat melaporkan jika adanya dugaan politisasi bantuan oleh kepala daerah atau petahana yang dimungkinkan bakal maju kembali.
Untuk secara kelembagaan, Ruher menerangkan Bawaslu ditingkat Kabupaten Kota secara umum belum menemukan adanya politisasi bantuan, sehingg pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diperlukan.
"Di kalbar masih belum di temukan yang masih kami nilai masih belum mengarah ke politisasi bansos atau mengarah ke voter buying," jelasnya, Rabu (13/05/2020).
"Kita berharap ini berjalan fair electoral," tambah Ruhermansyah.
• Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota Tegur Remaja Nongkrong di Jalan Pada Malam Hari
Namun, ia berharap agar PKPU untuk pilkada dapat segera terbit agar pihaknya kemudian dapat bekerja secara optimal.
Dengan begitu, lanjutnya, ada kepastian limitatif waktu atau kepastian tempus untuk proses dugaan pelanggaran sebagaimana maksud dalam pasal 71 ayat (3) uu no. 10 tahun 2016.
"Kami di Kalbar, pun jika ada kejadian yang masih belum dapat ditindak dengan undang-undang Pilkada, kami akan mengembangkan proses penindakan melalui UU lainnya itu uu no. 23 tahun 2014 tentang pemda," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba,Polisi Gerebek Satu Rumah di Pontianak Timur
"Hasil pengawasan kabupaten yang Pilkada belum ada mereka sampaikan terdapat dugaan politisasi bantuan, tentu yang lebih dicermati bakal calon petahaha, laporan dan informasi dari masyarakat juga belum ada.
Kami mengharap peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif," tambah Ruher.
Lebih lanjut, dikatakannya pula, untuk pencegahan politisasi bantuan, pemerintah pusat atau Pemprov dapat juga turut membantu seperti menerbitkan SE untuk melarang atau mengingat agar Bansos tidak digunakan utk kepentingan calon petahaha dan dapat dijerat dengan uu Pemda. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ruhermansyah-di-sekadau.jpg)