Pulang Kerja Bolehkah Melewati Jalur yang Diberlakukan Jam Malam ?
Saat ini Polresta Pontianak Kota memberlakukan jam malam dalam upaya menekan penularan Covid-19 di kota Pontianak
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait penerapan jam malam yang dilakukan oleh Polres Pontianak kota, untuk pekerja yang pulang malam apakah ada keringanan.
Mohon informasinya.
Terima kasih
• Alumni Smuntie 99 Salurkan Sembako Untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
• HEBOH Obama Serang Trump, Sebut Penanganan Covid-19 di Amerika Serikat Semrawut
08967541xxxx
Halo, Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
Saat ini Polresta Pontianak Kota memberlakukan jam malam dalam upaya menekan penularan Covid-19 di kota Pontianak dan sekitarnya dengan ketentuan waktu dari pukul 19.00 wib sampai 24.00 wib dibeberapa wilayah yang dianggap cukup ramai dari aktivitas masyarakat.
Meski demikian, masih ada beberapa jalan alternatif lainnya yang bisa dilewati serta masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas masih di izinkan melewati jalan yang memberlakukan jam malam.
Berikut beberapa prioritas yang masih di izinkan melewati jalan mendapat pemberlakuan jam malam.
- Tenaga Medis serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
- Ojek Online
- Kendaraan angkutan Pertamina
- Kendaraan angkutan Sembako
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Pelayanan PLN (untuk gangguan)
- Ambulans
- Pekerja yang Harus Pulang Malam
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh masyarakat dan diharapkan masyarakat memahami sitau yang terjadi demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Polresta Pontianak Kota juga tetap menghimbau masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah yaitu menggunakan masker saat diluar rumah serta tidak beraktivitas diluar rumah jika tidak terlalu penting.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta kota Pontianak
--