Ramadhan 2020

Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Mampu Puasa Ramadhan, Kapan Waktunya ?

Seperti orang yang berusia lanjut atau tua renta yang sudah tidak mampu puasa, serta orang yang sakit parah dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menunaikan puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim. 

Namun ada beberapa kondisi yang mengakibatkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan puasa sebagaimana mestinya.

Seperti orang yang berusia lanjut atau tua renta yang sudah tidak mampu puasa, serta orang yang sakit parah dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Namun meski diberi keringanan, orang tersebut tetap haru melunasi utang puasanya di luar bulan Ramadan.

Salah satu cara melunasi utang puasa Ramadan adalah dengan membayar Fidyah puasa.

Ada banyak sekali hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta-merta bisa membayar fidyah sesuai keinginan.

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hendaknya seseorang yang membayar fidyah puasa untuk memberikan kepada orang miskin sebagaimana Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com)

Pada dasarnya, membayar fidyah puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memasak makanan untuk orang miskin.

Dirangkum TribunJakarta dari berbagai sumber, berikut tata cara membayar fidyah puasa:

  1. Orang yang akan membayar fidyah puasa memasak makanan sejumlah banyak hari puasa yang ditinggilkan.

    Setelah itu orang tersebut mengundang orang miskin tersebut seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik saat sudah tak mampu berpuasa di usia lanjut. (Irwaul Gholil, 4/21-22)
  2. Orang yang membayar fidyah puasa memberikan makanan yang belum dimasak dan sesuatu yang bisa menemani makanan tersebut (lauk pauk) agar lebih sempurna.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved