Satuan Narkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat
Residivis pengedar Narkoba ini nekat mengedarkan barang haram disaat semua orang masih berperang melawan pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Narkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial TP alias T (24) yang mencoba mengedarkan Narkoba, di sebuah rumah Jalan Penjajap, Desa Penjajap Barat, Kecamatan Pemangkat, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Residivis pengedar Narkoba ini nekat mengedarkan barang haram disaat semua orang masih berperang melawan pandemi Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan sebelum akhirnya diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Sambas.
Satuan Narkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap TP alias T berkat laporan masyarakat bahwa orang tersebut sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka TP alias T.
• Aipda Anang Suwantoro Ajak Warga Desa Kedukul Jaga Kamtibmas
Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah di Jalan Penjajap Barat, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kemudian tersangka TP alias T langsung menyerahkan satu kantong plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
Seusai menyerahkan barang tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TP alias T dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang ditempati oleh tersangka di Dusun Gersik, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas dan ditemukan satu kantong plastik transparan yang berisikan dua belas paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, satu unit handphone warna silver, uang sejumlah Rp 4,3 juta dan diamankan satu unit sepeda motor merk Scoopy milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Aksi Kemanusiaan Polsek Sanggau Ledo, Bagikan 100 Nasi Kotak Pada Masyarakat
Pada kesempatan yang sama tersangka TP alias T mengakui kepada petugas bahwa ia sudah menggunakan Narkoba, menjadi pengedar sabu sejak tiga tahun terahir dan sudah mengalami rehabilitasi di Pontianak sebanyak empat kali.
Pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)