Virus Corona Masuk Kalbar
Jumlah OTG Meningkat, Anggota DPRD Sintang Welbertus Dorong Pemerintah Bertindak Tegas
Welbertus mengingatkan Lockdown parsial yang diberlakukan oleh pemerintah hendaknya diperhatikan dan ditaatilah oleh masyarakat.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengaku prihatin dengan melonjaknya jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG).
Menurutnya, meningkatnya jumlah OTG menunjukan bahwa Kabupaten Sintang sudah memasuki zona kuning.
Per 7 Mei 2020, jumlah warga Kabupaten Sintang yang terkelompokan menjadi OTG sebanyak 163 orang. Jumlahnya meningkat tajam setelah diumumkannya dua warga sintang terkonfirmasi positif covid-19.
“Angka itu sudah menunjukkan kalau Sintang bisa dikatakan sudah ada dalam zona kuning, dan bergerak aktif menuju zona merah.
Kondisi ini tentu kurang baik,” kata Welbertus.
• Sekda Sekadau Imbau Warga Laksanakan Ibadah di Rumah Selama Pandemi Covid-19
Welbertus mengingatkan Lockdown parsial yang diberlakukan oleh pemerintah hendaknya diperhatikan dan ditaatilah oleh masyarakat.
"Tentu inikan demi keamanan bersama," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengingatkan dalam masa pembatasan aktivitas ini, hendaknya rasa empati kepada tetangga dan warga sekitar perlu lebih digalakkan.
Bang Wel-sapaan akrabnya mengingatkan untuk memperhatikan kondisi ekonomi tetangga yang mungkin memerlukan bantuan.
“Misalnya ada tetangga kurang mampu, bolehlah yang mampu memberi yang tidak mampu.
Karenakan kita tidak tahu juga berapa lama ini terjadi,” pesannya.
Welbertus meminta pemerintah bisa bertindak lebih tegas terhadap masyarakat yang sampai hari ini masih ramai ngumpul seolah-olah imbauan pemerintah ini tidak diindahkan.
"Kalau perlu lakukan langkah-langkah yang lebih tegas. Ndak boleh lagi hanya sekedar imbauan,” desaknya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--