Wabah Virus Corona

CARA Dapat Transfer Rp 600.000 per Bulan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Dampak Covid-19

Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. CARA Dapat Transfer Rp 600.000 per Bulan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Dampak Covid-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.

Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat.

Bantuan itu diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.

Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Kuota jumlah penerima

Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved