Said Didu Mangkir Panggilan Bareskrim Polri karena PSBB, Kuasa Hukum Luhut: Tak Bisa Jadi Alasan

Ketidakhadiran Said Didu untuk memenuhi panggilan tersebut karena beralasan masih menjalani karantina mandiri, di tengah wabah Covid-19

Kolase TribunKaltim
Said Didu dan Luhut Binjar Pandjaitan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, pada Senin (4/5/2020).

Ketidakhadiran Said Didu untuk memenuhi panggilan tersebut karena beralasan masih menjalani karantina mandiri, di tengah wabah Covid-19.

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menyebutkan, apalagi usia kliennya tersebut masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.

Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis dilansir Kompas.com, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso.

Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.

Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya.

Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.

"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.

Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.

Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan.

Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum Luhut

Atas ketidakhadiran Said Didu memenuhi panggilan Polri, Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Riska Elita memberikan tanggapan.

Pihaknya menyayangkan sikap terlapor Muhammad Said Didu yang tidak hadir dalam agenda pemanggilan Bareskrim Polri hari ini.

Said Didu diketahui menggunakan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuatnya tak dapat hadir ke Bareskrim Polri.

Meski begitu, menurut Riska tuntutan harus tetap berjalan.

"Mengenai ketidakhadiran terlapor dengan alasan PSBB adalah hak dari terlapor. Namun sepanjang pengetahuan kami, PSBB tidak bisa dijadikan alasan ketidakhadiran seseorang di Kepolisian," katanya kepada Kompas.com.

"Kami juga menangani beberapa perkara di Kepolisian termasuk pemanggilan para saksi, para terlapor, para tersangka dan masih berjalan sampai saat ini. Oleh karenanya kalau dengan alasan PSBB sepertinya tidak relevan dikarenakan ketentuan PSBB tidak menghentikan proses hukum atau status quo di Kepolisian," sambungnya.

Kendati pihak Kepolisian akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, Riska berharap proses tuntutan dari kliennya yakni Luhut Binsar Pandjaitan tetap terlaksana.

Walaupun, menurut Riska, harus dilakukan secara virtual bila terlapor tak dapat hadir di Kepolisian.

"Harapan kami kiranya proses ini tetap berjalan dan kewenangan ini kami serahkan kepada pihak penyidik sepenuhnya sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan kiranya tidak berlindung di balik pandemi corona," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atas Laporan Luhut, Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polri karena Sedang Karantina dan Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved