Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkoba, Dua dari Empat Tersangka Masih Berstatus Pelajar
Komarudin menuturkan, press release tersebut dilakukan juga sekligus mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap 2 kasus.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Pontianak di Mapolresta Pontianak, Senin (4/5/2020)
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menuturkan, press release yang dilakukan juga sekaligus mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dalam 2 hari berturut-turut.
• UPDATE Corona Kalbar - Bertambah 3 Positif, Total 73 Kasus & Terbaru Pontianak, Mempawah, Bengkayang
• Jejak Kasus PDP Covid-19 Asal Singkawang Meninggal saat Jalani Karantina, Bengkayang Kasus Pertama
"Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkoba dalam 2 hari berturut-turut, yakni pada Jumat (1/5) dan Sabtu (2/5), dengab barang bukti yang berhasil diamankan berupa 311,67 gram Narkoba jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi," ujar Kapolresta.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, anggota juga berhasil menangkap 4 tersangka dari masing-masing kasus, di antaranya AB (25), DP (26), SD (35), dan WW (36).
Parahanya lagi, 2 tersangka di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dimana tersangka masing-masing AB dan DP. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
