Pemkab Kayong Utara Perpanjang Masa Belajar dari Rumah untuk Pelajar PAUD, TK, SD, dan SMP

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kayong Utara Nomor 420/427/PEND-II.A/2020

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TVRI
Ilustrasi belajar dari rumah tvri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar PAUD, TK, SD, dan SMP hingga 20 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kayong Utara Nomor 420/427/PEND-II.A/2020.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan para pelajar wajib masuk kembali seperti biasa pada 2 Juni 2020.

Semula, masa belajar dari rumah ditetapkan hingga 2 Mei 2020.

Namun, lantaran melihat kondisi terakhir penyebaran wabah virus corona (Covid-19), masa belajar pun akhirnya diperpanjang.

LENGKAP Materi Jumat 1 Mei 2020 Belajar dari Rumah Melalui TVRI, SD Kelas 4 5 6 Kali Ini Tanpa Soal

Kendati begitu, dalam edaran itu pun disebutkan, pelayanan di sekolah mesti tetap berjalan dengan sistem piket bagi guru dan tenaga kependidikan, dengan diawasi kepala sekolah.

Tetapi pihak sekolah tetap mesti memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara untuk tugas kedinasan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang dilakukan dari rumah (work from home) berlangsung hingga 13 Mei 2020, masuk kembali 14 Mei 2020.

Sedangkan untuk libur hari raya Idul Fitri ditetapkan pada 22-30 Mei 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved