Ramadhan 2020

Puasa tapi Lebih Banyak Tidur, Apa Hukumnya? Bagaimana Pahala Puasanya? Ini Penjelasan Ustaz

Namun banyak orang yang menghabiskan bulan penuh berkah tersebut dengan tidur-tiduran semata.

shutterstock
Ilustrasi tidur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan menjadi bulan yang dinantikan umat Muslim setiap tahunnya.

Pasalnya di bulan suci tersebut seluruh amalan yang dilakukan mendapatkan pahala berlipat.

Namun banyak orang yang menghabiskan bulan penuh berkah tersebut dengan tidur-tiduran semata.

Kondisi tubuh yang terasa lemas saat puasa seringkali dijadikan alasan untuk tidur sepanjang hari, usai makan sahur atau setelah shalat subuh hingga jelang berbuka.

Lantas, bagaimana hukum orang yang tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan?

Tak batalkan puasa

Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr H Syamsul Hidayat mengatakan, orang yang tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Kendati demikian, tidur seharian ketika berpuasa akan menurunkan nilai dari pahala yang didapat dari puasa tersebut. "Ya puasanya tetap sah, insyaAllah, tetapi nilainya rendah," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020) lalu.

Hal itu dikarenakan, seharusnya saat puasa Ramadhan harus diisi dengan banyak kegiatan yang positif seperti salah satunya dengan ibadah.

"Misalnya dengan beribadah, baca Al Quran, mengkaji ilmu, bersedekah dan bekerja," jelas Syamsul lagi.

Adapun orang yang tidur seharian tersebut tak lebihnya hanya mendapat lapar dan haus seperti dalam sebuah hadis:

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahalanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapatkan selain begadang." (HR. Ahmad).

Syamsul menjelaskan, bagi umat muslim yang tengah berpuasa di bulan Ramadhan tetap diperbolehkan untuk tidur dengan secukupnya.

"Ya tidur tentu boleh tapi secukupnya, dan lebih banyak diisi kegiatan produktif dunia dan akhirat," kata Syamsul.

Larangan meninggalkan shalat wajib

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved