Ketentuan Pembatasan Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa benar Kalbar melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, bagaimana ketentuannya. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08225049xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebagai bentuk sosial discanting.
• Bhabinkamtibmas Desa Cempedak di Sanggau Bantu Distribusikan Bantuan Sosial
Adapun bentuk pembatasannya sebagai berikut.
- Kendaraan Roda empat dengan 2 Baris maksimal 3 orang penumpang termasuk supir dengan ketentuan: 1 orang di bagian depan
2 orang dibagian belakang
- Kendaraan Roda empat dengan 3 baris maksimal 4 orang penumpang termasuk supir dengan ketentuan : 1 orang didepan
2 orang di bagian tengah
1 orang di bagian belakang
- Kendaraan Roda dua pribadi maksimal 2 orang dengan ketentuan : 1 pengemudi
1 orang penumpang
(Alamat kartu identitas harus sama)
- Kendaraan Roda dua On Line maksimal 1 orang dengan ketentuan : 1 pengemudi dan dilarang membawa penumpang.
Diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan sebagai bentuk mencegah penularan Covid-19 di Kalimantan Barat.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta kota Pontianak
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kompol-syarifah-salbiah-2.jpg)