Ketentuan Pembatasan Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi

Tayang:
Penulis: David Nurfianto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa benar Kalbar melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, bagaimana ketentuannya. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08225049xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebagai bentuk sosial discanting.

Bhabinkamtibmas Desa Cempedak di Sanggau Bantu Distribusikan Bantuan Sosial

Adapun bentuk pembatasannya sebagai berikut.

- Kendaraan Roda empat dengan 2 Baris maksimal 3  orang penumpang termasuk supir dengan ketentuan:  1 orang di bagian depan
                                 2 orang dibagian belakang

- Kendaraan Roda empat dengan 3 baris maksimal 4 orang penumpang termasuk supir dengan ketentuan : 1 orang didepan
                                    2 orang di bagian tengah
                                    1 orang di bagian belakang

- Kendaraan Roda dua pribadi maksimal 2 orang dengan ketentuan : 1 pengemudi
                                    1 orang penumpang  
                     (Alamat kartu identitas harus sama)

- Kendaraan Roda dua On Line maksimal 1 orang dengan ketentuan : 1 pengemudi dan dilarang membawa penumpang.

Diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan sebagai bentuk mencegah penularan Covid-19 di Kalimantan Barat.

Kompol Syarifah Salbiah

Kasat Lantas Polresta kota Pontianak 
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved