Ramadhan 2020
Bagaimana Hukumnya Jika Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan ?
"Contoh, sama-sama mandi keramas di kolam. Jika yang satu niat mandi junub (mandi besar), yang satu tidak, maka secara syariat beda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum menjalankan puasa satu hari penuh, umat Muslim diharuskan untuk berniat puasa terlebih dahulu.
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan niat merupakan salah satu rukun dalam puasa.
"Istilahnya rukun puasa. Jika rukun tidak dipenuhi berarti tidak sah," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Oleh karena itu, seseorang yang lupa tidak niat berarti puasanya tidak sah.
Akan tetapi, Syamsul menyebut bahwa seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya sudah menegaskan bahwa ia telah berniat puasa.
Sebab, niat terletak dalam hati, sementara bacaan niat hanya sebagai peneguh, bukan syarat dalam niat.
• Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Tapi Tidak Melaksanakan Sholat Wajib?
"Niat itu ada dalam hati. Tanpa lafaz niat, asalkan hati sudah niat, itu sah. Jika seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya dalam hati sudah niat. Beda kalau tidak niat, tiba-tiba pagi belum makan lalu lanjutkan puasa, maka tidak sah," jelas dia.
Terkait niat dalam suatu ibadah, Rasulullah SAW telah bersabda: "Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat," (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Waktu niat puasa sendiri, menurut Syamsul, bisa dilakukan pada malam hari, yaitu sejak matahari terbenam sampai dengan sebelum terbitnya fajar subuh.
Hal itu sebagaimana dalam hadis berikut: "Barangsiapa yang tidak niat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya," (HR Darquthni, ia menilainya sahih).
Syamsul juga mengatakan bahwa niat puasa selama satu bulan penuh bisa dilakukan dalam malam pertama bulan Ramadhan.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya lupa niat di kemudian hari.
• Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Sunnah
Namun, ia menegaskan bahwa lupa niat berbeda dengan tidak berniat.
"Contoh, sama-sama mandi keramas di kolam. Jika yang satu niat mandi junub (mandi besar), yang satu tidak, maka secara syariat beda karena beda niat," kata Syamsul.
"Begitu juga puasa tidak sama dengan orang yang tidak makan seharian karena tidak ada makananaN. Niat menentukan segala amal, termasuk puasa," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-lupa-baca-sahur.jpg)