Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah
Bantuan yang telah dan akan terus disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sejal April, Mei dan Juni.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menggulirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang telah dan akan terus disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sejal April, Mei dan Juni.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan sumber data penerima BLT tersebut.
Apalagi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar dilansir dari Kompas.com, sebelumnya telah mengklaim bahwa BLT sudah disalurkan kepada 8.157 desa dengan total dana Rp 70 miliar.
"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," jelas Abdul Halim.
• Klaim Harga Gula Pasir Rp 18 Ribu Perkilogram, Sudirman: Mudah-mudahan Harga Normal Kembali
Perihal pencairan itu, Abdul Halim menjelaskan programnya bisa dalam bentuk tunai dan non-tunai tergantung kondisi desa.
"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.
Ia juga telah mengingatkan Pemda untuk mempercepat penyaluran kepada penerima yang berhak, terlebih dalam suasana Ramadhan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok warga.
"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," katanya.
• Login www.lightup.id untuk Daftar Dapat Diskon Biaya Listrik Bagi Pelanggan 1.300 VA Mulai 1 Mei
Sumber Data Penerima
Lalu, darimanakan sumber data penerima BLT Rp 600 ribu per bulan tersebut?
Adapun kriteria penerima BLT ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Akan tetapi, masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek juga tetap akan mendapatkan bantuan, namun berupa paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di laman resminya dilansir Kompas.com, pada Rabu (29/4/2020).
Sedangkan, sumber data penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut, ketentuan terkait mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan merujuk ketentuan Menteri Desa PDTT.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga merujuk pada Kompas.com juga tengah melakukan evaluasi pelaksanaan tambahan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.
"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta transparansi bantuan," jelas Sri Mulyani.
• Polisi di Perbatasan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak
Cara Pencarian BLT
Sedangkan, sumber dana program BLT ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
• Blue Light Patrol Sabhara Polres Bengkayang, Cegah Kejahatan di Malam Hari
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta menjelaskan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.
Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.
Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi