Syarat Dapat Diskon Listrik 1300 VA di www.lightup.id dan Kategori Pelanggan yang Berhak
Light Up Indonesia merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It yang didukung oleh PLN di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelanggan 1300 VA berkesempatan mendapat diskon listrik dari program yang diprakarsai YCAB Foundation bersama PT PLN dan beberapa lembaga lainnya.
Dikutip dari laman resmi #Lightup di www.lightup.id, dijelaskan bahwa Light Up Indonesia merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It yang didukung oleh PLN di tengah pandemi Covid-19.
Lewat gerakan yang diinisasi dengan nama #Lightup, program 'insentif' listrik bagi masyarakat ini ditargetkan mampu menjangkau 100 ribu masyarakat di Tanah Air.
Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah alias masyarakat prasejahtera dan akan dimulai pada 1 Mei 2020.
Targetnya, 100.000 keluarga yang prasejahtera yang membutuhkan bantuan akan dapat ditolong agar tetap dapat menikmati layanan listrik seperti biasa.
1. Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan berlaku bagi masyarakat umum non binaan YCAB Ventures.
Beberapa di antara ketentuan tersebut yakni seperti berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya.
3. Sementara untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
4. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.
5. Sementara pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
2. Cara Mendapatkan
Masyarakat yang merasa membutuhkan untuk mendapatkan bantuan listrik gratis ini dapat mendaftarkan nomor rekening atau ID Pelanggan PLN meteran yang ada di rumahnya masing-masing.
Dengan mendaftarkan nomor handphone secara online di platform LightUp.id, dengan cara login LightUp.id.
Langkah itu diperlukan untuk menerima donasi untuk pembayaran rekening listriknya.
Masyarakat yang telah mendaftar di platform website Lightup.id akan diverifikasi oleh tim #Lightup.
Itu diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat penerima benar adanya masyarakat dari golongan masyarakat prasejahtera.
Atau warga dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Informasi lebih lanjut terkait program ini, dapat mengakses langsung ke laman resmi Lightup.id.
3. Kategori Penerima
Pertama adalah komunitas yang ditargetkan secara khusus (targeted community).
Sementara kelompok kedua, adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.
Di fase awal, program LightUp ini diluncurkan bertepatan dengan hari Kartini.
Dalam tahap awal itu LightUp telah menjangkau komunitas khusus empat puluh ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang tercatat sebagai binaan YCAB Ventures.
Komunitas in tersebar dii wilayah Jabodatabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.
Sasaran khusus ini menjadi sangat bermakna karena kebanyakan ibu-ibu pelaku usaha mikro adalah tulang punggung keluarga, terang bagi anak-anaknya.
"Melalui LightUp kita mau untuk terus mendukung supaya mereka dapat tetap produktif di masa sulit ini," demikian keterangan dari laman resmi Light Up Indonesia.
Sasaran kedua adalah masyarakat umum yang membutuhkan.
Untuk sasaran penerima manfaat di kategori ke dua ini, pendaftaran bagi masyarakat umum akan dibuka mulai tanggal 1 Mei, 2020 nanti.