Ramadhan 2020

Bolehkah Berbuka Puasa di Siang Hari Bagi yang Sedang dalam Perjalanan? Berikut Ulasannya

Dari penjelasan tersebut terdapat dua pilihan boleh juga berbuka puasa dan boleh juga tetap berpuasa selagi masih mampu.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, Ustaz H. Saifudin Zuhri, S.Pd,I., M.Pd.I. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalammua'laikum bun, mau tanya dong, untuk musafir apa boleh berbuka puasa di pertengahan jalan, yang mana pada saat ini kendaraan sudah modern? Mohon penjelasannya.

Riski 089537xxxxxx

Penanya yang dirahmati Allah...

Berikut penjelasan dari Ustaz H. Saifudin Zuhri, S.Pd,I., M.Pd.I mengutip dari ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185-185 dan Hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa seseorang yang sedang diperjalanan jauh (musafir) dan bukan untuk bermaksiat, maka diperbolehkan berbuka puasa apabila memang tidak mampu.

Malaysia Tuding Indonesia Impor Kasus Virus Corona Covid-19 ke Negeri Jiran Sebesar 71,22 Persen

"Hari-hari yang terhitung, siapa diantara kalian yang sakit atau safar, maka ia tidak puasa hendaklah ia mengganti dengan hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang mampu melakukan puasa tapi ia tidak puasa, maka hendaklah ia membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin. Maka siapa yang mampu melakukan kebaikan (yaitu fidyah tersebut), dan kamu berpuasa itu lebih baik daripada membayar fidyah jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)

Dalam konteks ini bahwa seseorang boleh berbuka puasa, namun harus menggantinya di waktu hari lainnya.

Namun apabila musafir tersebut tidak berpuasa maka diwajibkan membayar fidyah.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah:185).

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya." (HR. Muslim).

Dari penjelasan tersebut terdapat dua pilihan boleh juga berbuka puasa dan boleh juga tetap berpuasa selagi masih mampu.

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa menurut Imam Syafi'ih seseorang yang dikatakan musafir apabila jarak tempuh yang dilaluinya mininal 83 kilometer dan tidak untuk maksiat. Wallahu A'lam. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved